Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 menyebutkan bahwa Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem
pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Sejalan dengan itu, Asta Cita Presiden Prabowo Subianto mengamanatkan usaha memperkuat pembangunan sumber daya manusia melalui pendidikan untuk manusia Indonesia yang sehat jasmani dan rohani, terampil, dan memiliki jiwa sosial
dan cinta tanah air dan bangsa.
Bulan Ramadan merupakan bulan suci yang didalamnya umat islam diperintahkan untuk menunaikan ibadah puasa dan ibadah lainnya seperti tadarus Alquran, salat tarawih, bersedekah dan kajian agama.Pada saat yang sama, kegiatan pendidikan juga penting untuk tetap
dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kualitas belajar dan memenuhi capaian pembelajaran. Setelah bulan Ramadan berakhir, pada tanggal 1 Syawal umat Islam melaksanakan ibadah Idulfitri dan merayakan bersama keluarga dan masyarakat. Selain itu, bangsa Indonesia memiliki tradisi mudik dan berbagai kegiatan sosial kemasyarakatan untuk memperkuat persaudaraan dan persatuan.
Sehubungan dengan hal tersebut, perlu diterbitkan surat edaran bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri, untuk umat Islam dianjurkan melaksanakan ibadah Ramadan dengan khusymk, merayakan ibadah dan tradisi hari raya Idulfitri, dan tetap mengikuti kegiatan pembelajaran dengan sebaik-baiknya.
Efektif untuk KBM di bulan Ramadhan adalah tanggal 6 sampai dengan tanggal 25 Maret 2025. Kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah/ madrasah/satuan pendidikan keagamaan. Selain kegiatan pembelajaran, selama bulan Ramadan diharapkan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian
utama, antara lain:
- bagi peserta didik yang beragama Islam dianjurkan melaksanakan kegiatan tadarus Alquran, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya yang meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia.
- bagi peserta didik yang beragama selain Islam, dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
0 Comments