![]() |
Sosialisasi Pelaksanaan PSAJ |
Peraturan pemerintah No 4 Th 2022 tentang perubahan atas peraturan pemerintah No 57 Th 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan menyebutkan bahwa standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah kejuruan difokuskan pada ketrampilan untuk meningkatkan kompetensi peserta didik agar dapat hidup mandiri & melaksanakan pendidikan lebih lanjut.
Penilaian Sumatif Akhir Jenjang (PSAJ) merupakan penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan yang bertujuan untuk menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran yang dilaksanakan sesuai dengan kurikulum yang berlaku.
Penilaian sumatif dapat dilakukan dalam bentuk tes tulis, tugas unjuk perfoma (berupa praktik, menghasilkan produk, melakukan proyek), portofolio (kumpulan dokumen hasil penilaian, penghargaan, dan karya peserta didik dalam bidang tertentu yang mencerminkan perkembangan (reflektif-integratif) dalam kurun waktu tertentu), atau kombinasi.
Teknis pelaksanaannya diserahkan sepenuhnya kepada pihak sekolah sesuai dengan kondisi sekolah maupun peserta didik.
SMK N 1 Bukateja melaksanakan kegiatan Penilaian Sumatif Akhir Jenjang (PSAJ) mulai dari tanggal 14 April sampai tanggal 21 April 2025., dan diikuti oleh seluruh peserta didik kelas XII berjumlah 591 siswa.
Istilah PSAJ merupakaan istilah yang ada di kurikulum merdeka yang diberlakukan tahun 2020. sebagai pengganti Ujian Sekolah.
0 Comments