Kurikulum Skansika

Bapak/ Ibu dapat mengakses berkatan dengan: Struktur Kurikulum, Agenda Kegiatan, Kalender Pendidikan, Pembagian Waktu KBM, Jadwal Blok dan lain sebagainya

Sarastiana,MBA

Waka kurikulum

Yiyit Rastowo

Perencanaan dan TEFA

Prihatin Puji R.

Supervisi dan Penilaian

Innar Sholata

Perencanaan dan TEFA

Sri Nurhidayati

Penilaian

Dian Pramukti

Admin Penilaian

Nurhabib Umar

PBM Penilaian

Cases SPMB 2025 dan Solusinya


Kasus 1
Ada siswa dari Tegal sekolah/mondok di Purbalingga. Daftar sekolah di purbalingga.Alamatnya diisi sesuai KK atau alamat pondok?Kalau diisi alamat pondok, berarti alamat di sistem tidak sesuai KK? Moon solusi!
Jawaban:
Siswa dari Tegal yang mondok di Purbalingga dapat mendaftar menggunakan alamat tempat domisili mereka di pondok pesantren. Namun, mereka harus terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang dikelola oleh Kementerian Agama, dan data calon murid dari pondok pesantren harus terintegrasi dalam sistem aplikasi SPMB. Untuk jalur domisili, ketentuan menyatakan bahwa domisili calon murid akan mengikuti tempat kedudukan pesantren jika didaftarkan melalui jalur domisili Jika siswa tersebut menggunakan alamat pondok, maka alamat tersebut memang akan berbeda dengan alamat di Kartu Keluarga (KK). Meskipun begitu, langkah terbaik adalah memastikan bahwa semua dokumen dinyatakan lengkap dan sesuai saat pendaftaran. Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi pihak sekolah atau Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.


Kasus 2
Kasus NISN tidak ditemukan saat pengajuan akun dan Kasus Error NISN tertentu saat submit pengajuan adakah solusi cepatnya?
Jawaban :
Jika mengalami masalah dengan NISN yang tidak ditemukan saat pengajuan akun atau terjadi error saat submit pengajuan, ada beberapa langkah yang dapat Anda coba: 
  1. Cek Kembali NISN: Pastikan bahwa NISN yang Anda masukkan sudah benar dan sesuai dengan data yang ada di dokumen resmi. Terkadang, kesalahan pengetikan dapat menyebabkan NISN tidak terdeteksi. 
  2. Verifikasi Data: Pastikan bahwa data pribadi lainnya yang dimasukkan dalam formulir pendaftaran juga sesuai, termasuk nama lengkap, tanggal lahir, dan data lainnya. 
  3. Hubungi Dinas Pendidikan: Jika NISN Anda masih tidak terdeteksi, sebaiknya Anda menghubungi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah atau Kantor Cabang Dinas Wilayah terdekat untuk menanyakan masalah ini. Mereka dapat memberikan verifikasi lebih lanjut atau bantuan dalam mengatasi masalah NISN. 
  4. Buat Laporan Masalah: Anda juga bisa membuat laporan menggunakan aplikasi Bantuan SPMB dengan membuat akun di Bantuan SPMB untuk menindaklanjuti permasalahan ini. 
Melihat dari situasi ini, segeralah melakukan langkah-langkah di atas agar bisa mendapatkan solusinya dengan cepat.


Kasus 3
ijin bertanya Untuk pemilihan status Domisili Pondok perlu diperkuat dengan data dukung napa nggih ? karena semua CMB sepertinya pas Ajuan Akun bisa pilih itu.
Jawaban
Ya, benar. Pemilihan status domisili bagi calon murid baru (CMB) yang berasal dari pondok pesantren perlu diperkuat dengan data dukung. Ini penting agar data yang dimasukkan dapat diverifikasi dan valid sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Calon murid yang mendaftar melalui jalur domisili dari pondok pesantren harus terdaftar dalam sistem Educational Management Islamic System (EMIS) yang dikelola oleh Kementerian Agama. 
Dengan adanya data dukung ini, seperti surat keterangan dari pondok pesantren atau dokumen lain yang mendukung, dapat memastikan bahwa calon murid tersebut memenuhi syarat untuk mendaftar melalui jalur domisili. Meskipun di sistem aplikasi SPMB memungkinkan pemilihan status domisili pondok saat pendaftaran, semua data yang diinput akan melalui proses verifikasi pada saat verifikasi dokumen di sekolah yang dituju. Oleh karena itu, penting untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan agar proses pendaftaran berjalan lancar.


Kasus 4
NIK tidak ditmukan
Jawaban:
INFO PENTING "VERIFIKASI": 
  1. Tahun ini sudah ada padanan data dengan Dukcapil, jadi ketika ada KK yang baru cetak tapi diketerangan tidak ada perpindahan maka Kawan-kawan tidak perlu lempar ke Dukcapil. 
  2. Ada fasilitas dan UI/UX baru di operator hasil optimalisasi (semoga lebih efektif dan efisien) 
  3. Untuk Proses Tolak (ada fasilitas buka akses baru : Perubahan NIK jika diperlukan) untuk memfasilitasi anak yg NIK nya KK berbeda dengan NIK di Sistem 
  4. jika NIK tidak ditemukan dan sudah dilakukan penyesuaian; apabila terdapat keragu2an bisa koordinasikan dengan dukcapil


Kasus 5

Ada yang ngalami seperti ini bapak/ibu, marking map di warna hijau itu bukan letak rumah dari cmb, dan cmb hanya bisa milih di area marking itu doang,
Jawaban
Dalam konteks pemilihan sekolah, marking map berwarna hijau biasanya menunjukkan wilayah yang ditentukan untuk calon murid baru (CMB) berdasarkan domisili. Jika terdapat kekeliruan atau ketidakcocokan antara letak rumah sebenarnya dan area marking, calon murid sebaiknya melakukan langkah-langkah berikut: 
  • Verifikasi Alamat: Pastikan alamat yang tertera di Kartu Keluarga (KK) sudah benar dan sesuai dengan domisili saat ini. 
  • Berkomunikasi dengan Sekolah: Calon murid dapat menghubungi sekolah yang diminati untuk menjelaskan situasi tersebut. Mereka bisa memberikan panduan lebih lanjut mengenai cara mengatasi masalah ini. 
  • Konsultasi dengan Dinas Pendidikan: Jika perlu, calon murid dan orang tua dapat mengunjungi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah atau Kantor Cabang Dinas Wilayah terdekat untuk meminta klarifikasi dan bantuan terkait penentuan wilayah. 
  • Ajukan Permohonan Perubahan: Jika perlu, siapkan dokumen yang dibutuhkan untuk mengajukan permohonan perubahan, agar area pendaftaran dapat disesuaikan dengan keadaan yang sebenarnya. Hal ini penting untuk memastikan bahwa calon murid dapat mendaftar di sekolah yang sesuai dengan lokasi tempat tinggal mereka.


Kasus 6
apakah verifikasi akun apakah Calon Murid Baru ke sekolah yang dituju/mau mendaftar? Apa bisa ke SMA / SMK terdekat?
Jawaban:
Verifikasi akun harus dilakukan di Satuan Pendidikan (SMA/SMK) yang menjadi pilihan untuk mendaftar. Namun, jika calon murid tidak dapat hadir di sekolah yang dituju, verifikasi juga bisa dilakukan di SMA/SMK terdekat dari tempat tinggal calon murid. Pastikan Anda membawa semua berkas persyaratan yang diperlukan saat melakukan verifikasi di sekolah manapun. Dengan melakukan verifikasi di sekolah terdekat, calon murid tetap dapat memastikan bahwa semua dokumen teregistrasi dan memenuhi syarat untuk mendaftar di SPMB.


Kasus 7

Batasan ATS mundur ke belakang brp tahun ya,,? Atau selama CMB blm berusia 21 thn aja dasarnya? Ini ada anak lulusan 2022 mau daftar skrg, muncul di ajuan akun setelah selesai katanya tertera lulusan 2024
Jawaban
Aturan mengenai Anak Tidak Sekolah (ATS) menetapkan bahwa calon murid baru harus didasarkan pada data yang relevan, yaitu mereka yang tidak terdaftar aktif dalam Dapodik pada Satuan Pendidikan lain. Namun, jika seorang calon murid lulusan 2022 ingin mendaftar di tahun ajaran sekarang (2025), maka statusnya sebagai ATS berlaku karena dia belum berusia 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2025. Dengan demikian, usia calon murid harus menjadi prioritas dalam penilaian, dan informasi mengenai kelulusan harus diperiksa dan dipastikan benar. Jika muncul masalah pada ajuan akun yang menyebutkan status lulusan 2024, sebaiknya calon murid tersebut menghubungi pihak sekolah atau Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah untuk menyelesaikan masalah ini dengan memberikan dokumen yang diperlukan untuk verifikasi.


Kasus 8

Punya kartu PIP tetapi pas pengajuan akun Tertulis tidak dari keluarga mampu.Solusi nya gmna yah
Jawaban
Jika Anda memiliki kartu Program Indonesia Pintar (PIP) tetapi saat pengajuan akun tertulis bahwa Anda tidak dari keluarga mampu, Anda disarankan untuk melakukan langkah-langkah berikut: 
  1. Verifikasi Data: Pastikan bahwa data yang Anda masukkan saat membuat akun benar dan sesuai dengan dokumen yang Anda miliki. 
  2. Berkas Pendukung: Siapkan dokumen yang mendukung status Anda, seperti kartu PIP dan dokumen pendukung lainnya yang menunjukkan kondisi ekonomi keluarga Anda. 
  3. Buat Laporan: Jika setelah melakukan verifikasi Anda masih mengalami masalah, silakan buat laporan melalui aplikasi bantuan SPMB dengan cara mendaftar terlebih dahulu di sini. 
  4. Pantau Progress Laporan: Anda dapat memantau perkembangan laporan Anda di sini. Jika ada masalah lainnya atau butuh bantuan lebih lanjut, jangan ragu untuk bertanya!


Kasus 9

Mohon maaf sebelumnya. Terkait ini nantinya untuk resiko yg ditanggung oleh satuan pendidikannya nopo nggih, kebetulan kami menemui kasus Anak Keluar dri SMA Swasta diawal Tahun ini dan baru saja dihubungi sama keluarganya, akan tetapi Status NISN'nya itu msh aktif di satuan Pendidikan Sebelumnya, sdh kami infokan terkait ATS itu tdk bisa, Namun dari anak dan keluarga menanyakan jika Tidak melalui ATS bisa mendaftar atau tidak, karena penginnya mendaftar di Sekolah Negeri tahun ini, atau memang harus menunggu tahun depan lagi

Jawaban
Terkait dengan situasi calon murid yang ingin mendaftar di sekolah negeri setelah keluar dari SMA/SMK swasta, mereka tidak dapat menggunakan jalur Anak Tidak Sekolah (ATS) jika status NISN-nya masih aktif di satuan pendidikan sebelumnya. Untuk mendaftar di sekolah negeri, mereka harus menunggu hingga tahun ajaran berikutnya atau melakukan upaya sebagai berikut: 
  1. Melakukan Pembatalan NISN: Keluarga atau pihak yang bersangkutan dapat menghubungi Dinas Pendidikan setempat untuk menanyakan proses pembatalan NISN di satuan pendidikan sebelumnya. 
  2. Pendaftaran Tahun Depan: Jika NISN tidak bisa dibatalkan, maka mereka harus mendaftar ulang pada tahun ajaran berikutnya. Disarankan untuk menghubungi pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah atau Kantor Cabang Dinas Wilayah terdekat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut dan langkah-langkah yang tepat. Jika ada pertanyaan lebih lanjut, silakan ditanyakan!


Kasus 10
Izin bertanya,,, jika ada CMB saat pengajuan Akun ternyata munculnya domisili terbaru yang notabene domisili tersebut hanya bisa di buktikan dengan Surat Tinggal Sementara(Oleh Kelurahan). Itu solusinya bagaimana nggih??
Jawaban :
ika calon murid baru (CMB) menghadapi situasi di mana domisili terbaru hanya bisa dibuktikan dengan Surat Keterangan Tinggal Sementara dari kelurahan, sebaiknya melakukan langkah-langkah berikut: 
  • Minta Surat Keterangan: Pastikan untuk mendapatkan Surat Keterangan Tinggal Sementara dari kelurahan yang menyatakan bahwa calon murid tersebut telah tinggal di lokasi tersebut. 
  • Upload Surat Keterangan: Saat mengajukan akun dan mengisi data pendaftaran, calon murid dapat mengunggah Surat Keterangan Tinggal Sementara sebagai bukti domisili. 
  • Verifikasi Berkas: Selanjutnya, saat melakukan verifikasi berkas di sekolah yang dituju, calon murid harus membawa dokumen tersebut dan juga berkas persyaratan lainnya sesuai yang ditentukan. Surat Keterangan tersebut seharusnya memuat informasi yang jelas mengenai waktu tinggal dan alamat calon murid untuk mendukung pengajuan. 
Pastikan semua dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap agar proses pendaftaran berjalan lancar. Jika membutuhkan informasi lebih lanjut atau ada pertanyaan lainnya, silakan tanyakan!


0 Comments