Kurikulum Skansika

Bapak/ Ibu dapat mengakses berkatan dengan: Struktur Kurikulum, Agenda Kegiatan, Kalender Pendidikan, Pembagian Waktu KBM, Jadwal Blok dan lain sebagainya

Sarastiana,MBA

Waka kurikulum

Yiyit Rastowo

Perencanaan dan TEFA

Prihatin Puji R.

Supervisi dan Penilaian

Innar Sholata

Perencanaan dan TEFA

Sri Nurhidayati

Penilaian

Dian Pramukti

Admin Penilaian

Nurhabib Umar

PBM Penilaian

E-Ijazah Tahun 2025


Ijazah merupakan dokumen penting yang menandakan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. Oleh karena itu, proses penerbitan dan pengelolaannya harus dilakukan secara tertib, akurat, dan akuntabel. Pedoman ini disusun untuk memberikan petunjuk teknis bagi satuan pendidikan, dinas pendidikan, serta pihak terkait agar pelaksanaan pengelolaan Ijazah, termasuk penerbitan Ijazah bagi peserta didik, berjalan sesuai proses dan ketentuan yang ditetapkan. Penyusunan pedoman ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Dengan adanya pedoman ini, diharapkan tidak hanya menjamin keabsahan dan validitas Ijazah, tetapi juga mengurangi potensi kesalahan administrasi dalam proses penerbitannya.
Ijazah merupakan dokumen yang menandakan kelulusan peserta didik dari suatu jenjang pendidikan. Sebagai dokumen yang memiliki nilai hukum, Ijazah harus dikelola dengan tertib, akurat, dan akuntabel agar tidak menimbulkan permasalahan administratif di kemudian hari. Oleh karena itu, diperlukan pedoman pengelolaan Ijazah yang jelas dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk pedoman untuk melaksanakan penerbitan Ijazah bagi peserta didik. Untuk menjamin validitas dan ketertiban dalam penerbitan Ijazah pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah, dibutuhkan suatu pedoman yang dapat menjadi acuan bagi satuan pendidikan, dinas pendidikan, serta pemangku kepentingan lainnya.
Satuan Pendidikan menyerahkan Ijazah kepada peserta didik pemilik Ijazah sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Untuk Ijazah yang ditandatangani dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi, Satuan Pendidikan juga memberikan salinan dokumen digital Ijazah kepada peserta didik pemilik Ijazah.

0 Comments