Ijazah merupakan dokumen penting yang menandakan kelulusan peserta didik dari
satuan pendidikan. Oleh karena itu, proses penerbitan dan pengelolaannya harus
dilakukan secara tertib, akurat, dan akuntabel. Pedoman ini disusun untuk
memberikan petunjuk teknis bagi satuan pendidikan, dinas pendidikan, serta pihak
terkait agar pelaksanaan pengelolaan Ijazah, termasuk penerbitan Ijazah bagi peserta
didik, berjalan sesuai proses dan ketentuan yang ditetapkan.
Penyusunan pedoman ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar
dan Pendidikan Menengah. Dengan adanya pedoman ini, diharapkan tidak hanya
menjamin keabsahan dan validitas Ijazah, tetapi juga mengurangi potensi kesalahan
administrasi dalam proses penerbitannya.
Ijazah merupakan dokumen yang menandakan kelulusan peserta didik dari
suatu jenjang pendidikan. Sebagai dokumen yang memiliki nilai hukum, Ijazah
harus dikelola dengan tertib, akurat, dan akuntabel agar tidak menimbulkan
permasalahan administratif di kemudian hari. Oleh karena itu, diperlukan
pedoman pengelolaan Ijazah yang jelas dan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku, termasuk pedoman untuk melaksanakan penerbitan Ijazah bagi
peserta didik. Untuk menjamin validitas dan ketertiban dalam penerbitan Ijazah
pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah, dibutuhkan suatu
pedoman yang dapat menjadi acuan bagi satuan pendidikan, dinas pendidikan,
serta pemangku kepentingan lainnya.
Satuan Pendidikan menyerahkan Ijazah kepada peserta didik pemilik
Ijazah sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Untuk Ijazah yang
ditandatangani dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi, Satuan
Pendidikan juga memberikan salinan dokumen digital Ijazah kepada
peserta didik pemilik Ijazah.
0 Comments