Kurikulum Skansika

Bapak/ Ibu dapat mengakses berkatan dengan: Struktur Kurikulum, Agenda Kegiatan, Kalender Pendidikan, Pembagian Waktu KBM, Jadwal Blok dan lain sebagainya

Sarastiana,MBA

Waka kurikulum

Lihat

Yiyit Rastowo

Perencanaan dan TEFA

Lihat

Prihatin Puji R.

Supervisi dan Penilaian

Lihat

Innar Sholata

Perencanaan dan TEFA

Lihat

Sri Nurhidayati

Penilaian

Lihat

Dian Pramukti

Admin Penilaian

Lihat

Nurhabib Umar

PBM Penilaian

Lihat

Pedoman Penyelenggaraan dan Instrumen UKK Terbaru Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 2024

Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 2024
sebagai pengganti peraturan Pemerintah Nomor 54 Tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) Uji Kompetensi Keahlian (UKK) bagi peserta didik SMK menjadi indikator ketercapaian standar kompetensi lulusan dan bentuk ketercapaian pembelajaran yang selaras dengan dunia kerja. Direktorat SMK telah menerbitkan Pedoman Penyelenggaraan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) SMK Tahun 2025, sebagai acuan dan referensi instrumen UKK yang dapat dimanfaatkan sekolah guna pelaksanaan UKK secara Mandiri. Sekolah dapat mengunduh Pedoman UKK dan Instrumen UKK Tahun 2025 pada tautan yang disediakan. 
Dokumen Instrumen UKK dapat diunduh melalui tautan berikut: https://s.id/ukksmk2025
Uji Kompetensi Keahlian yang selanjutnya disebut UKK adalah asesmen terhadap pencapaian kualiFikasi jenjang 2 (dua) atau 3 (tiga) pada KKNI yang dilaksanakan di akhir masa studi oleh Lembaga SertiFikasi ProFesi (LSP-P1/LSP-2/LSP-3), atau satuan pendidikan yang terakreditasi bersama dengan dunia kerja. Tempat Uji Kompetensi yang selanjutnya disingkat TUK adalah tempat kerja atau tempat lainnya yang memenuhi persyaratan untuk digunakan sebagai tempat pelaksanaan uji kompetensi. Panitia UKK Tingkat Satuan Pendidikan adalah sekelompok tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yang ditugaskan sebagai penyelenggara maupun pengadministrasi kegiatan UKK. Asesor atau penguji adalah seseorang yang memiliki kewenangan dan memenuhi persyaratan untuk melakukan dan/atau menilai hasil capaian kompetensi peserta uji. Peserta UKK atau asesi merupakan peserta didik SMK aktiF yang telah menuntaskan materi pembelajaran/capaian pembelajaran yang akan diujikan. Skema SertiFikasi adalah paket kompetensi dan persyaratan spesiFik yang berkaitan dengan kategori jabatan (Okupasi) atau keterampilan tertentu dari seseorang. Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, yang selanjutnya disingkat SKKNI adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SertiFikasi Kompetensi Kerja adalah proses pemberian sertiFikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan objektiF melalui uji kompetensi sesuai SKKNI, standar internasional, dan/atau standar khusus. SertiFikat Kompetensi adalah bukti pengakuan tertulis atas capaian kompetensi pada kualiFikasi tertentu yang diberikan oleh satuan pendidikan terakreditasi bersama mitra dunia kerja atau lembaga sertiFikasi yang berwenang sesuai peraturan perundangan. UKK menguji aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap secara terintegrasi dalam 1 (satu) rangkaian pelaksanaan asesmen.

0 Comments