bahwa untuk mewujudkan tata kelola ijazah peserta didik dari satuan pendidikan jalur pendidikan formal
dan pendidikan nonformal, perlu dilakukan modernisasi dan penyederhanaan administrasi dengan
memanfaatkan sistem berbasis teknologi informasi dan komunikasi;b. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 14 Tahun 2017 tentang Ijazah dan Sertifikat
Hasil Ujian Nasional sudah tidak memenuhi kebutuhan
hukum sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Ijazah
Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
- Kemudahan Akses Nomor Ijazah Nasional disediakan oleh sistem Kementerian yang dapat diakses dengan mudah dengan perangkat komputer dan jaringan internet.
- Kemudahan Verifikasi Dapat diverifikasi secara online oleh pihak yang berwenang dengan cepat dan mudah.
- Memudahkan proses verifikasi keaslian dan validitas ijazah untuk keperluan seperti penerimaan pekerjaan atau pendaftaran ke jenjang pendidikan lanjutan.
- Efisiensi Administrasi Sekolah Untuk mengurangi beban administrasi kepala sekolah dan guru di Satuan Pendidikan.
- Perlindungan Keamanan Dilengkapi dengan fitur keamanan melalui sistem verifikasi dan validasi nomor ijazah (sistem verval) yang membantu melindungi keaslian dan integritas isi dokumen.
- Mencegah pemalsuan atau penyalahgunaan ijazah.
- Mitigasi Risiko Bencana Mitigasi dokumen Ijazah karena meningkatnya bencana alam seperti banjir, longsor dan gempa bumi.
Dasar Hukum
0 Comments