Kegiatan Pengembangan Kurikulum (KSP) 2024 |
Dalam pengembangan kurikulum satuan pendidikan dimaksud pada tulisan ini adalah penjelasan mengenai dokumen yang menjadi rujukan dalam
mengembangkan kurikulum di satuan pendidikan
Kurikulum Satuan Pendidikan disusun berdasarkan:
a. Kerangka dasar dan struktur yang ditetapkan secara nasional; dan
b. Visi, misi, dan karakteristik satuan pendidikan.
Standar Nasional Pendidikan
Standar Nasional Pendidikan yang menjadi acuan dalam pengembangan kurikulum meliputi:
- Standar Kompetensi Lulusan (Permendikbudristek No. 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah);
- Standar Isi (Permendikbudristek No. 8 Tahun 2024 tentang Standar Isi Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah);
- Standar Proses (Permendikbudristek No. 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah);
- Standar Penilaian Pendidikan (Permendikbudristek No. 21 Tahun 2022 tetang Standar Penilaian Pendidikan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah);
- Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
- Standar Pengelolaan (Permendikbudristek No. 47 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah);
- Standar Sarana dan Prasarana (Permendikbudristek No. 22 Tahun 2023 tentang Standar Sarana dan Prasarana Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah); dan
- Standar Pembiayaan (Permendikbudristek No. 18 Tahun 2023 tentang Standar Pembiayaan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah).
Struktur Kurikulum
Struktur Kurikulum yang ditetapkan oleh Pemerintah menjadi acuan satuan pendidikan untuk
mengembangkan kurikulum yang terdiri atas intrakurikuler dan kokurikuler sekurang-kurangnya
berupa projek penguatan profil pelajar Pancasila. Khusus untuk SKB/PKBM kokurikuler dilaksanakan
paling sedikit melalui muatan pemberdayaan dan keterampilan berbasis profil pelajar Pancasila.
Selain Intrakurikuler dan Kokurikuler, struktur Kurikulum dapat memuat Ekstrakurikuler sesuai
dengan karakteristik Satuan Pendidikan. Pengembangan kurikulum ini menuju tercapainya profil
pelajar Pancasila dan dapat ditambahkan dengan kekhasan satuan pendidikan sesuai dengan
visi, misi, dan tujuan satuan pendidikan. Khusus SMK dan SMALB ditambah dengan Praktik Kerja
Lapangan (PKL), khusus SLB ditambah dengan Keterampilan Pilihan dan Program Kebutuhan Khusus.
0 Comments