Kurikulum Skansika

Bapak/ Ibu dapat mengakses berkatan dengan: Struktur Kurikulum, Agenda Kegiatan, Kalender Pendidikan, Pembagian Waktu KBM, Jadwal Blok dan lain sebagainya

Sarastiana

Waka kurikulum

Yiyit Rastowo

Perencanaan dan TEFA

Prihatin Puji R.

Supervisi dan Penilaian

Innar Sholata

Perencanaan dan TEFA

Sri Nurhidayati

Penilaian

Dian Pramukti

Admin Penilaian

Nurhabib Umar

PBM Penilaian

Pengembangan Kurikulum

Kegiatan Pengembangan Kurikulum (KSP) 2024
Dalam penyusunannya, satuan pendidikan memperhatikan prinsip-prinsip pengembangan kurikulum. Prinsip pengembangan ini bertujuan untuk membantu proses berpikir dalam menyusun kurikulum satuan pendidikan dan menjadi dasar merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi kurikulum. Satuan pendidikan diberikan kebebasan dalam pengembangan dengan menyesuaikan tujuan utama dari Kurikulum Satuan Pendidikan, sejauh komponen dasarnya tercakup di dalamnya. Khusus untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), kurikulum adalah kurikulum implementatif yang menjabarkan kurikulum inti bidang dan program kompetensi ke dalam bentuk konsentrasi serta potensi internal sekolah dan dunia kerja. Menyesuaikan dengan regulasi terbaru bahwa penetapan Kurikulum Satuan Pendidikan dilakukan oleh Kepala Satuan Pendidikan, pembaruan detail informasi dan contoh pengembangan kurikulum satuan pendidikan pada setiap jenjang. 
Dalam pengembangan kurikulum satuan pendidikan dimaksud pada tulisan ini adalah penjelasan mengenai dokumen yang menjadi rujukan dalam mengembangkan kurikulum di satuan pendidikan Kurikulum Satuan Pendidikan disusun berdasarkan: 
a. Kerangka dasar dan struktur yang ditetapkan secara nasional; dan 
b. Visi, misi, dan karakteristik satuan pendidikan. 


Standar Nasional Pendidikan
 
Standar Nasional Pendidikan yang menjadi acuan dalam pengembangan kurikulum meliputi: 
  1. Standar Kompetensi Lulusan (Permendikbudristek No. 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah); 
  2. Standar Isi (Permendikbudristek No. 8 Tahun 2024 tentang Standar Isi Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah); 
  3. Standar Proses (Permendikbudristek No. 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah); 
  4. Standar Penilaian Pendidikan (Permendikbudristek No. 21 Tahun 2022 tetang Standar Penilaian Pendidikan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah); 
  5. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan; 
  6. Standar Pengelolaan (Permendikbudristek No. 47 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah); 
  7. Standar Sarana dan Prasarana (Permendikbudristek No. 22 Tahun 2023 tentang Standar Sarana dan Prasarana Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah); dan 
  8. Standar Pembiayaan (Permendikbudristek No. 18 Tahun 2023 tentang Standar Pembiayaan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah).

Struktur Kurikulum
 
Struktur Kurikulum yang ditetapkan oleh Pemerintah menjadi acuan satuan pendidikan untuk mengembangkan kurikulum yang terdiri atas intrakurikuler dan kokurikuler sekurang-kurangnya berupa projek penguatan profil pelajar Pancasila. Khusus untuk SKB/PKBM kokurikuler dilaksanakan paling sedikit melalui muatan pemberdayaan dan keterampilan berbasis profil pelajar Pancasila. Selain Intrakurikuler dan Kokurikuler, struktur Kurikulum dapat memuat Ekstrakurikuler sesuai dengan karakteristik Satuan Pendidikan. Pengembangan kurikulum ini menuju tercapainya profil pelajar Pancasila dan dapat ditambahkan dengan kekhasan satuan pendidikan sesuai dengan visi, misi, dan tujuan satuan pendidikan. Khusus SMK dan SMALB ditambah dengan Praktik Kerja Lapangan (PKL), khusus SLB ditambah dengan Keterampilan Pilihan dan Program Kebutuhan Khusus.

0 Comments