Praktik Kerja Lapangan (PKL) dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada peserta didik dalam menginternalisasi dan menerapkan keterampilan karakter dan budaya kerja serta menerapkan, meningkatkan, dan mengembangkan penguasaan kompetensi teknis sesuai dengan konsentrasi keahliannya.
Tujuan mapel PKL meliputi:
- Internaalisasi softskill di industri
- Penerapan hard skills yang dikuasai pada pekerjaan yang sesungguhnya sesuai dengan Prosedur Operasional Standar (POS) yang berlaku;
- peningkatan dan pengembangan hard skills dalam bidang tertentu sesuai dengan kurikulum dan kebutuhan dunia kerja;
- penyiapan kemandirian peserta didik untuk berwirausaha.
Berbeda dengan PKL, terdapat istilah lain yang sering digunakan dan
diinterpretasikan seolah sama dengan PKL, yaitu magang. Menurut Peraturan
Menteri Ketenagakerjaan Nomor 06 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan
Pemagangan Dalam Negeri, pemagangan adalah bagian dari sistem pelatihan kerja
yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan
bekerja secara langsung di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau
pekerja yang berkompetensi dalam proses produksi barang dan/atau jasa di
perusahaan dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu.
Secara
umum, Perbedaan antara PKL dan magang dapat dilihat pada tabel di bawah ini :
0 Comments